Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ayah dan bunda yang dirahmati Allah. Mohon di baca secara seksama persyaratan menjadi santri Indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an berikut ini:
SYARAT DAN KETENTUAN SANTRI INDENT
PESANTREN TAHFIZH DAARUL QUR'AN
Syarat dan ketentun santriindent dibuat untuk dipatuhi dan ikuti oleh
peserta program santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an, baik calon
santri dan calon wali santri indent diharuskan untuk membaca syarat dan
ketentuan di bawah ini:
Pasal 1.
Pengertian
-
Program santri indent adalah Program booking seat di sekolah/Pesantren
Tahfizh Daarul Qur’an pada tahun yang diinginkan peserta dari indent 1
(Satu) tahun 2 (Dua) 3 Tiga) tahun dst.
-
Peserta Santri Indent adalah perorangan (calon santri) yang berhak
mengikuti ujian tes masuk di Sekolah Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an
ditahun yang ditetapkan setelah melakukan registrasi atau pendaftaran dan
bersedia mengemban pendidikan di Sekolah Pesantren Daarul Qur'an yang
tersedia.
-
Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an adalah nama lembaga yang bergerak
di bidang pendidikan islam dan Tahfizh berbasis boarding atau fullday
dibawah naungan Yayasan Daarul Quran Indonesia.
-
Registrasi adalah Proses pendaftaran yang wajib dilakukan perorangan agar
terdaftar sebagai santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
-
Penempatan Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran adalah proses penempatan
santri indent diberbagai Sekolah Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an sesuai
hasil tes ujian masuk, adapun lokasi sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran
tersedia di website resmi Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
-
Website sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran adalah website resmi Sekolah
Pesantren Tahfizh Daarul Quran yang memuat semua informasi tentang kegiatan
dan aktivitas serta pendaftaran di sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran
yaitu www.daqu.sch.id
-
Masa Aktif Kode Daftar yaitu 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal pendaftaran.
-
Kode Daftar dapat digunakan untuk akses ke portal Santri Indent
(http://indent.daqu.sch.id/logcs).
-
Akun Virtual adalah kode virtual yang dimiliki santri indent pesantren
Tahfizh yang digunakan pada saat pembayaran uang masuk dengan fasilitas
virtual account bank dan dapat diperoleh pada saat pendaftaran.
-
Kode Unik
adalah nilai yang ditambahkan dalam setiap pembayaran, guna memudahkan
system mengenali pembayaran yang dilakukan, Kode unik akan berbeda-beda
dalah setiap transaksi.
-
Marketing Gallery Daarul Qur'an adalah kantor/ gerai marketing Pesantren
Tahfizh Daarul Qur’an yang tersebar di beberapa wilayah untuk memudahkan
calon santri indent mendapatkan informasi tentang Pesantren Tahfizh Daarul
Qur’an dan dalam proses pendaftaran, adapun lokasi terdaftar dalam website
resmi Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
-
Pendaftaran Online adalah pengisian formulir via daring (online) pada
alamat URL http://indent.daqu sch.id.
-
Refund adalah pengembalian dana akibat pengunduran diri dari keikutsertaan
program santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an
-
Cashback adalah pengembalian uang yang telah disetor akan akibat tidak
lulus tes masuk Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an
Pasal 2.
Registrasi
-
Sebelum menjadi peserta program santri indent Pesantren Tahfizh Daarul
Qur'an calon peserta wajib melakukan registrasi/pendaftaran dengan cara
mengisi formulir via Formulir Online di website pendaftaran santri indent
pesantren Tahfizh daarul qur'an pada URL http://indent.daqu.sch.id atau
datang langsung ke Marketing Gallery Daarul Qur’an.
-
Ketika pengisian formulir selesai peserta akan mendapatkan souvenir
merchandise dari Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an serta menerima Kode
Pendaftaran dan nomor kode virtual untuk pembayaran.
-
Setelah proses pengisian formulir selesai, peserta wajib membayar biaya
pendaftaran sesuai dengan yang diberikan system paling lambat 14 (Empat
Belas) hari kerja setelah tanggal pengisian formulir. Apabila habis masa
aktif Kode Pendaftaran dan peserta membayaran biaya pendaftaran, maka kode
pendaftaran dianggap hangus dan peserta dianggap mengundurkan diri.
-
Peserta calon santri indent menjamin bahwa seluruh data yang disampaikan
dalam proses registrasi adalah akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi
terkini, peserta wajib memberikan pembaruan informasi kepada sekolah/
Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an apabila terdapat perubahan /tambahan
informasi baik dengan maupun tidak diminta oleh sekolah/pesantren Tahfizh
Daarul Qur'an.
Pasal 3.
Program santri Indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an
-
Program santri Indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an tersedia di
seluruh Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an yang terdaftar pada website
resmi pada URL https://daqu.sch.id
-
Program Santri Indent Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an berlaku
setelah peserta selesai melakukan seluruh alur atau proses registrasi
pendaftaran
-
Program santri indent diselenggarakan oleh Pesantren Tahfizh Daarul
Qur'an dibatasi oleh kuota masing-masing penempatan pada tiap tahun
pelajaran demi kenyamanan dan keefektifan dalam proses kegiatan belajar
mengajar di Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an
-
Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an akan melaukan tes ujian masuk yang akan
diikuti oleh santri indent sesuai dengan indent pilihan tahunnya penerimaan
dan penempatan santri sesuai kuota Pesantren Tahfizh dalam menerima santri.
Pasal 4.
Tentang Kepesertaan Program santri Indent
Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an
-
Peserta berkewajiban melakukan pembayaran melalui tata cara yang telah
diinfokan tentang tata cara pembayaran uang masuk santri indent baik tunai maupun pembiayaan melalui Bank Syariah.
-
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas resiko dan kerugian yang
terjadi selama mengikuti program santri indent sekolah/Pesantren Tahfizh
Daarul Qur'an, antara lain pemotongan refund sebagai biaya administrasi
akibat mengundurkan diri dari program tersebut dan peserta dengan ini
membebaskan Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dari segala tuntutan dan
gugatan dari pihak manapun atas keikutsertaan dalam program ini
-
Peserta berkewajiban memberikan data dengan akurat, lengkap dan sesuai
dengan kondisi terkini dan Peserta wajib memberikan pembaruan informasi
kepada Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an apabila terdapat perubahan/tambahan
informasi baik dengan maupun tidak diminta oleh Pesantren Tahfizh Daarul
Qur'an.
-
Peserta berhak menerima penempatan Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul
Qur'an Sesuai hasil tes Ujian Masuk yang di selenggarakan oleh panitia
ujian masuk Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
Pasal 5.
Biaya & Pembayaran Uang Masuk
-
Pembayaran Uang Masuk dilakukan pada saat santri indent telah
membayar formulir pendaftaran, pembayaran biaya Uang Masuk maksimal dilunasi dalam tiga bulan.
-
Peserta calon santri indent yang sudah melunasi Uang Masuk telah
dinyatakann sebagai santri indent sesuai dengan tahun yang dipilihnya
dan akan mendapatkan pembinaan.
-
Peserta calon santri indent yang mengikuti program indent 3(tiga)
tahun, 4(Empat Tahun dst mendapakan cash back 100% bila calon santri
indent tidak lulus tes ujian masuk pada tahun ajaran yang dipilihnya
dan tidak berlaku yang mengikuti program indent 1 dan 2 Tahun.
-
Peserta calon santri indent baik Indent 2 (Dua) Tahun,
3 (Tiga Tahun) dst akan dapat membayar biaya masuk yang sama bila
peserta dapat melunasi biaya masuk pada Tahun ia melunasi.
-
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dengan
menggunakan fasilitas virtual akun bank. dan untuk nomor akun virtual
bisa dilihat dengan login ke https://indent.daqu.sch.id/daftar.
-
Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an tidak bertanggung jawab bila terjadi
penipuan karena peserta membayarkan biaya indent tidak sesuai dengan
tata cara yang telah diinformasikan.
-
Biaya masuk Pesantren Tahfidz Daarul Qu'an akan mengalami perubahan
setiap tahunnya dan akan diinformasikan setiap tahun ajaran baru.
Pasal 6.
Diskon & Refund Biaya Masuk
-
Peserta yang telah terdaftar dalam program santri indent Pesantren
Tahfidz Daarul Qur’an dan mengundurkan diri dari keikutsertaan maka
akan berlaku sebagaimana berikut :
-
Mengundurkan diri pada saat sudah dimulainya tahun pelajaran, maka
pembayaran uang masuk akan hangus (tidak ada refund/pengembalian biaya masuk).
-
Mengundurkan diri 2 bulan sebelum tahun pelajaran dimulai maka
pembayaran yang telah disetor (biaya indent) akan dikenakan potongan
50% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 50%).
-
Mengundurkan diri 1 tahun sebelum tahun pelajaran dimulai maka
pembayaran yang telah disetor (biaya indent) akan dikenakan potongan
25% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 75%).
-
Mengundurkan diri diatas 1 tahun sebelum tahun pelajaran dimulai maka
pembayaran yang telah disetor (Biaya Indent) akan dikenakan potongan
15% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 85%).
-
Mengundurkan diri diatas 5 tahun sebelum tahun pelajaran dimulai maka
pembayaran yang telah disetor (Biaya Indent) akan dikenakan potongan
10% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 90%).
-
Mengundurkan diri akibat tidak bersedia dengan penempat Pesantren
Tahfidz Daarul Qur'an sesuai hasil tes masuk, maka pembayaran yang
telah disetor (Biaya Indent) akan dikembalikan sebesar 50%.
- Peserta yang telah terdaftar dalam program santri indent Pesantren
Tahfidz Daarul Qur'an yang mendapat diskon/potongan biaya masuk adalah
sebagai berikut:
-
Potongan sebesar 20% dari uang masuk (tidak termasuk SPP) bagi saudara
kandung pertama yang mendaftar ke Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an
-
Potongan sebesar 30% dari uang masuk (tidak termasuk SPP) bagi saudara
kandung kedua yang mendaftar ke Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an
-
Adapun saudara kandung ke-tiga dan seterusnya tidak ada diskon
pemotongan biaya masuk
Pasal 7.
Perubahan Ketentuan dan syarat Program Santri Indent
-
Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dapat merubah ketentuan dan syarat program
ini setiap saat, dengan mencantumkan perubahan tersebut di website
Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
Pasal 8.
Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
-
Ketentuan dan Syarat Program ini tunduk dan patuh pada hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
-
Penyelesaian persellisihan antara Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dan
Peserta Program Santri Indent akibat pelaksanaan program ini akan
diselesaikan melalui Pejabat yang berwenang, dengan tidak mengenyampingkan
kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.