Syarat dan Ketentuan

Bismillahirrohmaanirrohiim

SYARAT DAN KETENTUAN SANTRI INDENT

PESANTREN TAHFIZH DAARUL QUR'AN

Syarat dan ketentun santriindent dibuat untuk dipatuhi dan ikuti oleh peserta program santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an, baik calon santri dan calon wali santri indent diharuskan untuk membaca syarat dan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1. Pengertian

1. Program santri indent adalah Program booking seat di sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an pada tahun yang diinginkan peserta dari indent 1 (Satu) tahun 2 (Dua) 3 Tiga) tahun dst.

2. Peserta Santri Indent adalah perorangan (calon santri) yang berhak mengikuti ujian tes masuk di Sekolah Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an ditahun yang ditetapkan setelah melakukan registrasi atau pendaftaran dan bersedia mengemban pendidikan di Sekolah Pesantren Daarul Qur'an yang tersedia.

3. Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an adalah nama lembaga yang bergerak di bidang pendidikan islam dan Tahfizh berbasis boarding atau fullday dibawah naungan Yayasan Daarul Quran Indonesia.

4. Registrasi adalah Proses pendaftaran yang wajib dilakukan perorangan agar terdaftar sebagai santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

5. Penempatan Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran adalah proses penempatan santri indent diberbagai Sekolah Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an sesuai hasil tes ujian masuk, adapun lokasi sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran tersedia di website resmi Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran.

6. Website sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran adalah website resmi Sekolah Pesantren Tahfizh Daarul Quran yang memuat semua informasi tentang kegiatan dan aktivitas serta pendaftaran di sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Quran yaitu www.daqu.sch.id

7. Masa Aktif Kode Daftar yaitu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran.

8. Kode Daftar dapat digunakan untuk akses ke portal Santri Indent (http://indent.daqu.sch.id/my).

9. Akun Virtual adalah kode virtual yang dimiliki santri indent pesantren Tahfizh yang digunakan pada saat pembayaran uang masuk dengan fasilitas virtual account bank dan dapat diperoleh pada saat pendaftaran.

10. Kode Unik adalah nilai yang ditambahkan dalam setiap pembayaran, guna memudahkan system mengenali pembayaran yang dilakukan, Kode unik akan berbeda-beda dalah setiap transaksi.

11. Marketing Gallery Daarul Qur'an adalah kantor/ gerai marketing Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an yang tersebar di beberapa wilayah untuk memudahkan calon santri indent mendapatkan informasi tentang Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an dan dalam proses pendaftaran, adapun lokasi terdaftar dalam website resmi Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

12. Pendaftaran Online adalah pengisian formulir via daring (online) pada alamat URL http://indent.daqu sch.id.

13. Refund adalah pengembalian dana akibat pengunduran diri dari keikutsertaan program santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an

14. Cashback adalah pengembalian uang yang telah disetor akan akibat tidak lulus tes masuk Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an

Pasal 2. Registrasi

1. Sebelum menjadi peserta program santri indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an calon peserta wajib melakukan registrasi/pendaftaran dengan cara mengisi formulir via Formulir Online di website pendaftaran santri indent pesantren Tahfizh daarul qur'an pada URL http://indent.daqu.sch.id atau dating langsung ke Marketing Gallery Daarul Qur’an.

2. Ketika pengisian formulir selesai peserta akan mendapatkan souvenir merchandise dari Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an serta menerima Kode Pendaftaran dan nomor kode virtual untuk pembayaran.

3. Setelah proses pengisian formulir selesai, peserta wajib membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang diberikan system paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja setelah tanggal pengisian formulir. Apabila habis masa aktif Kode Pendaftaran dan peserta membayaran biaya pendaftaran, maka kode pendaftaran dianggap hangus dan peserta dianggap mengundurkan diri.

4. Peserta calon santri indent menjamin bahwa seluruh data yang disampaikan dalam proses registrasi adalah akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi terkini, peserta wajib memberikan pembaruan informasi kepada sekolah/ Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an apabila terdapat perubahan /tambahan informasi baik dengan maupun tidak diminta oleh sekolah/pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

Pasal 3.

Program santri Indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an

1. Program santri Indent Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an tersedia di seluruh Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an yang terdaftar pada website resmi pada URL https://daqu.sch.id

2. Program Santri Indent Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an berlaku setelah peserta selesai melakukan seluruh alur atau proses registrasi pendaftaran

3. Program santri indent diselenggarakan oleh Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dibatasi oleh kuota masing-masing penempatan pada tiap tahun pelajaran demi kenyamanan dan keefektifan dalam proses kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an

4. Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an akan melaukan tes ujian masuk yang akan diikuti oleh santri indent sesuai dengan indent pilihan tahunnya penerimaan dan penempatan santri sesuai kuota Pesantren Tahfizh dalam menerima santri.

Pasal 4.

Tentang Kepesertaan Program santri Indent

Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an

1. Peserta berkewajiban melakukan pembayaran melalui tata cara yang telah diinfokan tentang tata cara pembayaran uang masuk santri indent baik tunai maupun pembiayaan melalui Bank Syariah.

2. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas resiko dan kerugian yang terjadi selama mengikuti program santri indent sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an, antara lain pemotongan refund sebagai biaya administrasi akibat mengundurkan diri dari program tersebut dan peserta dengan ini membebaskan Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dari segala tuntutan dan gugatan dari pihak manapun atas keikutsertaan dalam program ini

3. Peserta berkewajiban memberikan data dengan akurat, lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini dan Peserta wajib memberikan pembaruan informasi kepada Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an apabila terdapat perubahan/tambahan informasi baik dengan maupun tidak diminta oleh Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

4. Peserta berhak menerima penempatan Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an Sesuai hasil tes Ujian Masuk yang di selenggarakan oleh panitia ujian masuk Sekolah/Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

Pasal 5 Biaya & Pembayaran Uang Masuk

1. Pembayaran Uang Masuk dilakukan pada saat santri indent telah membayar formulir pendaftaran, pembayaran biaya Uang Masuk maksimal dilunasi dalam tiga bulan.

2. Peserta calon santri indent yang sudah melunasi Uang Masuk telah dinyatakann sebagai santri indent sesuai dengan tahun yang dipilihnya dan akan mendapatkan pembinaan.

3. Peserta calon santri indent yang mengikuti program indent 3(tiga) tahun, 4(Empat Tahun dst mendapakan cash back 100% bila calon santri indent tidak lulus tes ujian masuk pada tahun ajaran yang dipilihnya dan tidak berlaku yang mengikuti program indent 1 dan 2 Tahun.

4. Peserta calon santri indent baik Indent 2 (Dua) Tahun, 3 (Tiga Tahun) dst akan dapat membayar biaya masuk yang sama bila peserta dapat melunasi biaya masuk pada Tahun ia melunasi.

5. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dengan menggunakan fasilitas virtual akun bank. dan untuk nomor akun virtual bisa dilihat dengan login ke https://indent.daqu.sch.id/daftar.

6. Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an tidak bertanggung jawab bila terjadi penipuan karena peserta membayarkan biaya indent tidak sesuai dengan tata cara yang telah diinformasikan.

7. Biaya masuk Pesantren Tahfidz Daarul Qu'an akan mengalami perubahan setiap tahunnya dan akan diinformasikan setiap tahun ajaran baru.

Pasal 6 Diskon & Refund Biaya Masuk

1. Peserta yang telah terdaftar dalam program santri indent Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an dan mengundurkan diri dari keikutsertaan maka akan berlaku sebagaimana berikut :

a. Mengundurkan diri pada saat sudah dimulainya tahun pelajaran, maka pembayaran uang masuk akan hangus (tidak ada refund/pengembalian biaya masuk).

b. Mengundurkan diri 2 bulan sebelum tahun pelajaran dimulai maka pembayaran yang telah disetor (biaya indent) akan dikenakan potongan 50% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 50%).

c. Mengundurkan diri 1 tahun sebelum tahun pelajaran dimulai maka pembayaran yang telah disetor (biaya indent) akan dikenakan potongan 25% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 75%).

d. Mengundurkan diri diatas 1 tahun sebelum tahun pelajaran dimulai maka pembayaran yang telah disetor (Biaya Indent) akan dikenakan potongan 15% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 85%).

e. Mengundurkan diri diatas 5 tahun sebelum tahun pelajaran dimulai maka pembayaran yang telah disetor (Biaya Indent) akan dikenakan potongan 10% (refund/ pengembalian biaya masuk sebesar 90%).

f. Mengundurkan diri akibat tidak bersedia dengan penempat Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an sesuai hasil tes masuk, maka pembayaran yang telah disetor (Biaya Indent) akan dikembalikan sebesar 50%.

2. Peserta yang telah terdaftar dalam program santri indent Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an yang mendapat diskon/potongan biaya masuk adalah sebagai berikut:

a. Potongan sebesar 20% dari uang masuk (tidak termasuk SPP) bagi saudara kandung pertama yang mendaftar ke Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an

b. Potongan sebesar 30% dari uang masuk (tidak termasuk SPP) bagi saudara kandung kedua yang mendaftar ke Pesantren Tahfidz Daarul Qur'an

c. Adapun saudara kandung ke-tiga dan seterusnya tidak ada diskon pemotongan biaya masuk .

Pasal 7. Perubahan Ketentuan dan syarat Program Santri Indent

Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dapat merubah ketentuan dan syarat program ini setiap saat, dengan mencantumkan perubahan tersebut di website Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

Pasal 8. Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

1. Ketentuan dan Syarat Program ini tunduk dan patuh pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

2. Penyelesaian persellisihan antara Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an dan Peserta Program Santri Indent akibat pelaksanaan program ini akan diselesaikan melalui Pejabat yang berwenang, dengan tidak mengenyampingkan kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas